Pemerintahan

Kepala Bappenda NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Kasus NCC

Mataram (NTBSatu) – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Eva Dewiyani, irit bicara usai diperiksa Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.

No Comment, tanyakan kepada penyidik saja,” katanya ditemui NTBSatu usai kegiatan Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Senin, 20 Januari 2024.

Ia mengaku, tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut, lantaran bukan haknya. Karena itu, ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak penyidik.

“Tidak boleh dong saya ngomong hasil pemeriksaan, saya tidak boleh,“ ujarnya.

Mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB ini mengaku, biasa-biasa saja saat melakukan pemeriksaan. Sebab, posisinya hanya sebagai saksi.

IKLAN

“Saya hanya diperiksa sebagai saksi,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejati NTB memeriksa tiga pejabat Pemprov NTB dalam kasus dugaan korupsi NCC PT. Lombok Plaza.

Para pejabat itu adalah Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksanya pada Kamis, 16 Januari 2025.

Selain itu ada Abdul Manan, Kasubag Penghapusan Barang Milik Daerah Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemprov NTB. Kemudian Moh. Baihaki, Kasubag Pengadaan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Bagian Perlengkapan Biro Umum NTB. Keduanya diperiksa Jumat, 17 Januari 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, ketiga pejabat Pemprov NTB tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Abdul Manan menjalani pemeriksaan sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah. Sedangkan, Moh. Baihaki diperiksa sebagai sekretaris panitia lelang,” jelasnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi. Tanah itu dikerja samakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button