Praya (NTB Satu) – Tujuh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kabupaten/kota di Provinsi NTB dikukuhkan. Keberadaan TPAKD ini diharapkan akan memberi kemudahan fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pinjaman dana, tanpa harus memilih penyedia dana yang berafiliasi dengan praktik rentenir.
Pengukuhan dilakukan di salah satu hotel di Kawasan Mandalika, Senin 29 Agustus 2022 oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah. Masing-masing daerah yang dikukuhkan, diwakili oleh kepala daerahnya. Diantaranya, Wakil Walikota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Timur, Wakil Bupati Lombok Utara, Bupati Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa, Bupati Dompu, Wakil Walikota Bima , dan Perwakilan dari Pemkab Bima.
Pengukuhan tujuh TPAKD ini juga dihadiri Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy dalam kesempatan ini menyampaikan, dengan dikukuhkannya tujuh TPAKD ini, maka genap seluruh 10 kabupaten/kota di NTB memiliki TPAKD, plus TPAKD Provinsi NTB.
TPAKD dijelaskan sebagai forum koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat akses keuangan di daerah.
“Kita berharap melalui TPAKD ini dapat memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di NTB,” harapnya.
Sebelumnya terdapat 4 TPAKD di NTB, yaitu TPAKD Provinsi NTB, TPAKD Kota Bima, TPAKD Kabupaten Lombok Timur, dan TPAKD Kabupaten Lombok Utara, dengan program inovasi.
TPAKD Provinsi NTB memiliki program unggulan Mawar Emas (Melawan Rentenir Berbasis Masjid) yang diluncurkan oleh Gubernur NTB pada 12 Agustus 2020, berupa pembiayaan modal usaha ultra mikro Rp1-Rp2 juta kepada ibu-ibu jamaah masjid dengan margin 0% (tanpa bunga).
Mayoritas peserta baru pertama kali memiliki tabungan dan memperoleh pembiayaan perbankan melalui program Mawar Emas. Hingga saat ini, kata Rico, Mawar Emas telah dinikmati oleh 1.279 debitur dengan total pembiayaan Rp1,37 miliar.
TPAKD Provinsi NTB juga menyiapkan program perluasan akses keuangan kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) melalui program aplikasi SIMANIS (Sistem Manajemen Informasi Industri) dibawah koordinasi Dinas Perindustrian Provinsi NTB.
Program ini bertujuan untuk mempercepat perizinan IKM formal, yang selanjutnya akan direkomendasikan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan. Selain itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur tentang Gerakan Menabung bagi Peserta Didik, tahun ini TPAKD mendorong program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) diimplementasikan di seluruh sekolah yang ada di NTB.
Disamping itu, tambah Rico, terdapat TPAKD Kota Bima yang memiliki program SMART (Semangat Anti Rentenir) Kasama Weki (artinya bersama-sama atau gotong-royong), yaitu pembiayaan modal usaha kepada kelompok wanita melalui fasilitasi pendampingan OPD terkait.
Selanjutnya TPAKD Kabupaten Lombok Timur memiliki program unggulan Lotim Berkembang (Berantas Rentenir Melalui Kredit Tanpa Bunga), dimana Pemda memberikan subsidi penuh atas bunga KUR dan premi Asuransi Ternak sehingga peternak sapi hanya perlu mengembalikan pokok hutang saja sebesar Rp15 juta.
“Program ini diapresiasi secara nasional dan menerima penghargaan TPAKD Award 2021 Kategori Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Pengembangan Akses Keuangan di Sektor Peternakan. Total penyaluran hingga Semester 1 2022 sebesar Rp90,977 miliar dan jumlah debitur sebanyak 6.061 orang peternak,” tambah Rico.
Percepatan akses keuangan juga diakui melalui pencapaian Rekor Dunia oleh MURI, yaitu Rekor Menabung dengan Sampah oleh Siswa Terbanyak (19.046 siswa) melalui program Beriuq to Digital di Kabupaten Lombok Barat bersama salah satu bank umum, meskipun tahun lalu belum terbentuk TPAKD di Lombok Barat.
“Tentu kami berharap, tujuh TPAKD yang akan dikukuhkan hari ini mampu berakselerasi dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan akses keuangan masyarakat,” demikian Rico.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi juga mendorong kepala daerah melalui TPAKD untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan kemudahan dana di lembaga-lembaga keuangan resmi.
“Kemudahan dari TPAKD ini banyak dan nyata. Misalnya, adanya program kredit melawan rentenir. Tanpa bunga. Masyarakat sudah banyak merasan manfaatnya. Karena masyarakat kita banyak jadi korban rentenir,” ujarnya.
Melalui TPAKD, didukung oleh kepala daerah, edukasi kepada masyarakat juga bisa massif dilakukan. agar masyarakat mengetahui kemana harus mengakses dana ke lembaga keuangan bank dan non bank formal. (ABG)