Mataram (NTB Satu) – Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) mulai berlaku pada 2023 untuk wilayah kerja di Arab Saudi. Melalui SPSK, P3MI dan perusahaan penyalur pekerja akan menempatkan pada perusahaan yang telah terdaftar.
Perusahaan di Arab Saudi akan menempatkan para calon PMI pada pemberi kerja, baik pengguna perorangan maupun badan usaha. Ke depannya, para calon PMI akan dapat gaji yang layak, hari libur, upah lembur, dapat alat komunikasi, dan mengerjakan kompetensi yang sesuai.
“Oleh karena itu, pengantar kerja harus paham aturan dan konteks pekerjaan bagi calon PMI. Sehingga, masyarakat dapat edukasi untuk mempersiapkan diri bila ingin bekerja di luar negeri atau ingin menjadi wirausaha,” ujar Gede, 7 Juni 2023.
Gede menyatakan bahwa pengantar kerja harus selangkah lebih maju, baik dari sisi informasi dan pengalaman dari para calon PMI.
Setelah memiliki informasi dan pengalaman, pengantar kerja mesti membagikannya kepada masyarakat.
Kerja sama dengan berbagai pihak pun harus terus diperbanyak. Ada banyak pihak yang dapat diajak kerja sama, yaitu sektor ketenagakerjaan tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten.
Seluruh perangkat daerah dari desa hingga kota juga harus bekerja lebih keras. Lembaga pelatihan vokasi dan pendidikan serta Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) pun memiliki peran yang signifikan.
“Seluruh pihak harus berkomitmen untuk kerja sama demi mencegah dan mengurang PMI non-prosedural dan kejahatan TPPO. Ke depan, kami mengharapkan dapat menerapkan teknologi yang mampu meminimalisasi percaloan dalam proses rekrutmen kerja,” tandas Gede. (GSR)