Jakarta (NTBSatu) – Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada Senin, 21 April 2025.
Ia mulai menjabat sejak 21 Oktober 2024. Sehingga, total masa jabatannya adalah 6 bulan atau 183 hari kalender.
Dalam waktu singkat itu, Hasan sudah memegang posisi strategis setingkat menteri dengan beban komunikasi seluruh agenda Presiden Prabowo Subianto.
“Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden melalui dua orang sahabat baik saya. Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” kata Hasan dikutip dari unggahan video Instagram @totalpolitikcom, Selasa, 29 Maret 2025.
Gaji Kepala PCO
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Sementara masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti presiden.
Adapun besaran gaji menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan.
Besaran tunjangan jabatan menteri tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Yakni Rp13.608.000 per bulan.
Kemudian, menteri negara juga menerima dana operasional untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
Pemberian dana operasional tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran, sekaligus kepada menteri negara. Sementara 20 persen sisanya untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Tak hanya itu, menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian.
Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan oleh negara untuk menteri. Misalnya kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, dan gaji ke-13.
Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya mengantongi penghasilan sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Jumlah tersebut bisa lebih tinggi dengan penambahan tunjangan-tunjangan lainnya.
Harta Kekayaan Hasan Nasbi
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan terpantau hanya sekali menyampaikan jumlah hartanya.
Ia tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 41.336.616.257 per Senin, 9 Desember 2024.
Adapun rincian harta kekayaan Hasan sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp13.967.787.329;
- Alat transportasi dan mesin: Rp9.515.382.499;
- Harta bergerak lainnya: -;
- Surat berharga: -;
- Kas dan setara kas: Rp17.694.186.518;
- Harta lainnya: Rp 35.000.000;
- Utang: Rp575.740.089
Dalam LHKPN-nya, Hasan mengakui kepemilikan atas sembilan bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri.
Aset-aset properti tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, Bogor, Cianjur, dan Sijunjung, dengan luas berkisar antara 51 hingga 1.122 meter persegi.
Ia juga mengoleksi enam unit alat transportasi yang diklaim dari hasil sendiri. Kendaraannya meliputi mobil BMW X5 (2022) senilai Rp 1,2 miliar, mobil Honda HRV (2022) senilai Rp 270 juta, mobil Toyota Hiace (2018) senilai Rp 420 juta.
Kemudian, mobil Mini Cooper S Hatch A/T (2022) senilai Rp 899 juta, mobil Mercedes Benz G 63 AT (2023) senilai Rp 6,7 miliar, dan motor Honda Beat (2021) senilai Rp 13 juta. (*)