Lombok Timur (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, menghadiri penandatanganan perjanjian antar pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Mataram, Rabu, 8 Mei 2024.
Taofik mengatakan, penandatanganan itu guna memenuhi amanat Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Peraturan OJK itu menegaskan, bank diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp3 triliun.
Seperti diketahui, Pemda Lombok Timur menjadi pemegang saham terbesar kedua Bank NTB Syariah setelah Pemprov NTB.
“Modal tersebut wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022 bagi bank umum, dan 31 Desember 2024 bagi bank milik Pemda,” kata Taofik.
Sementara, Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengungkapkan Kelompok Usaha Bank (KUB) tersebut bukan sebatas kerja sama bank, melainkan kerja sama antar daerah.
Berita Terkini:
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
NTB dan Jawa Timur disebutnya tidak hanya dekat secara geografis, tetapi juga secara kultur. Ia pun berharap, kesuksesan Bank Jatim di daerah asalnya dapat diimplementasikan juga di NTB.
Senada dengan itu, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pun berharap kerja sama yang terjalin antara Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dapat memberikan keuntungan tidak saja kepada kedua bank, tetapi juga bagi daerah.
Usai terbentuknya KUB, kedua bank diharapkan memiliki strategi yang dapat mendongkrak kinerja bank, yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (MKR)