Mataram (NTB Satu) – Kepastian pembayaran tunggakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhadap Pemprov NTB sebesar Rp104 miliar, terganjal regulasi. Menurut manajemen PT AMNT, mereka memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Penjelasan manajemen perusahaan tambang Tembaga dan Emas itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup di ruang Paripurna DPRD NTB, Kamis 22 Juni 2023. Alasan itulah yang ditangkap Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad yang hadir mewakili Gubernur NTB.
“Dalam regulasinya harus ada PP-nya,” kata Wirawan Ahmad kepada wartawan.
Baca Juga:
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan
- Gubernur NTB Meriahkan Hakabe FunRun BNPB Indonesia
- Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Lombok Timur
- Ombudsman NTB Dalami Rentetan Masalah Pelayanan Kesehatan di NTB
Pada sisi lain, sebenarnya Pemprov NTB berharap PP bukan jadi pengganjal. “Inginnya tanpa menunggu PP tersebut, bisa dieksekusi,” ujar Wirawan usai rapat tertutup dengan DPRD dan AMNT.
AMNT dalam pertemuan itu mengakui masih ada tunggakan tahun 2020 – 2021 sebesar Rp104 miliar. Pengakuan ini sekaligus menguatkan kepastian pihaknya melakukan penagihan.
“PT AMNT sudah mengakui bahwa belum menyetorkan kewajiban pembagian keuntungan bersih kepada Pemprov,” ucapnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu rupanya belum menghasilkan kepastian soal realisasi pembayaran. Manajemen Eks PT Newmont Nusa Tenggara itu tetap ingin memastikan PP sebagai payung hukum.
Karena itu, Pemprov dan DPRD NTB akan segera menemui Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk konsultasi sikap PT AMNT yang bertahan meminta PP sebagai dasar aturan.