Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menanggapi dibatalkannya agenda kampanye Calon Presiden Anies Baswedan di Taman Budaya, Kota Mataram, NTB pada Selasa, 19 Desember 2023.
Kordinator Divisi Pencegahan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu NTB, Hasan Basri menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya hanya bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu tidak berwenang mengoreksi terkait izin lokasi Kampanye.
Baca Juga : Tiga Petani di Sumbawa Diduga Tega Rudapaksa Bergilir Anak 15 Tahun
Namun pada prinsipnya, fasilitas pemerintah tertentu dibolehkan jadi lokasi kampanye.
Sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, untuk fasilitas atau tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa menjadi tempat kampanye namun ada ketentuan yang mengaturnya, seperti harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud.
“Persoalan dia tidak dikasih izin itu bukan ranahnya Bawaslu, tetapi itu ranahnya si pemberi izin, apa pertimbangannya dia (tidak memberi izin) kita juga tidak tahu,” ucapnya.
Baca Juga : Hasil Survei SPI-NTBSatu, Nurdin Optimis Bisa Duduk di Bangku DPD RI