Hukrim

Kabag LPBJ Akui Terima Uang dari Istri Mantan Wali Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Kali ini, mantan Kabid Bina Marga Setda, Agus Salim memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Agus Salim terungkap menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima pada tahun 2019.

Pertama, Agus memperoleh Rp5 juta dari Eliya Alwaini, istri terdakwa Lutfi. Kemudian, dia mendapatkan Rp1,5 juta dari seseorang bernama Furqon. Totalnya Rp6,5 juta.

Namun, Agus tidak melaporkan uang jutaan rupiah ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap setelah majelis hakim diwakili Djoko Soepriyono menanyakan hal tersebut kepadanya.

IKLAN
Berita Terkini:

“Tidak (dilaporkan ke KPK),” kata Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima ini, Jumat, 2 Februari 2024.

Djoko selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 5 tanggal 13 September 2022. Isinya, pada awal tahun 2021, Lutfi melalui ajudannya memanggil Agus agar menemuinya di rumah dinas, di Jalan Gajah Mada, Kota Bima.

Saat bertemu Agus, Lutfi menyampaikan bahwa daftar pengerjaan sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kota Bima ada di Fahad, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR.

IKLAN

Daftar tersebut berisi siapa orang atau pemenang yang mendapat pekerjaan tersebut.

Terungkap juga ternyata Agus sering bertemu Wali Kota Bima periode 2018-2023 tersebut. Sama seperti Dinas PUPR, hal serupa juga dilakukan Lutfi untuk proyek di dinas lain di Kota Bima.

Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan. Kemudian, Dinas Perhubungan dan Setda Kota Bima.

“Muhammad Lutfi memberikan daftar pemenang yang mendapat pekerjaan tersebut,” ujar Djoko. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button