Mataram (NTBSatu) – Seorang petugas keamanan di Kota Mataram inisial MH alias Yayan diangkut Tim Puma Polresta Mataram. Dia diduga menggadai sepeda motor milik ibu kandungnya untuk berjudi dan mengonsumsi narkoba.
Penangkapan pria asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polresta mataram/Polda NTB, tanggal 17 November 2023.
Baca Juga : Potensi Turun Hujan di NTB Terus Meningkat
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, Yayan diduga menggadai sepeda motor milik korban sekaligus ibu kandungnya, Tuni Tasrini.
Modusnya, Yayan meminjam sepeda motor korban dengan mengatakan “mama pinjam sepeda motornya sebentar”. Karena yang meminjam adalah sang buah hati, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya.
Namun kendaraan dan pelaku tidak pernah pulang, korban selanjutnya menghubungi Yayan dan memintanya mengembalikan sepeda motor. “Tapi pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadai seharga Rp1 juta,” kata Yogi.
Baca Juga : Penuhi Panggilan KPK, Pj. Gubernur NTB Langsung Diperiksa soal Izin PT Tukad Mas