Perempuan kelahiran 1973 tersebut selanjutnya melaporkan anaknya ke Polresta Mataram. Setelah mendengar laporan, Tim Puma Polresta selanjutnya menangkap Yayan di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Akibat kejadian ini, perempuan yang berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) mengalami kerugian sebesar Rp15.175.000.
Baca Juga : Potensi Turun Hujan di NTB Terus Meningkat
Di hadapan kepolisian, kata Yogi, Yayan sebelumnya pernah menjual perabotan rumah milik ibunya. “Yang bersangkutan pecandu narkoba dan judi online,” sebut Kasat Reskrim.
Polisi selanjutnya membawa pelaku barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat berwarna putih ke Mapolresta Mataram. “Yang bersangkutan ditahan selama 1 tahun 6 bulan,” tutup Yogi. (KHN)
Baca Juga : Penuhi Panggilan KPK, Pj. Gubernur NTB Langsung Diperiksa soal Izin PT Tukad Mas