Hukrim

Korban Berani Lapor, 2 Calo PMI asal Lombok Timur Ditangkap

Mataram (NTB Satu) – Dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan di Mapolda NTB. Penangkapan itu berawal dari keberanian korban melapor ke Polisi atas penderitaan yang dialami selama bekerja secara ilegal.

Kedunya perempuan, inisial SH dan DH, yang diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Turki untuk jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Selasa 11 Januari 2022 menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri. Pekerjaannya, sebagai pengasuh manula dengan gaji yang akan diterima sebesar Rp 21 juta untuk tiga bulan. Perjanjian kontrak selama 2 tahun.

“Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Namun dalam pembuatan paspor itu identitas korban LS dimanipulasi lebih dari usianya. Tidak hanya itu, LS mendapat uang tip sebesar Rp 3 juta,” jelas Artanto.

IKLAN

Sekitar dua pekan korban kemudian diberangkatkan ke Turki dan dijemput oleh agen setempat. Lantas korban dipekerjakan ke salah seorang majikan di sana yang biasa dipanggil Baba.

Selama bekerja, LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan. Kerap dicaci maki, dimarah tanpa alasan yang jelas. Tidak tahan, LS melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan dipulangkan ke Indonesia.

Pada tanggal 11 Desember 2021 korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI. Karena kecewa apa yang dialaminya, korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.

“Atas dasar itu kedua terduga pelaku diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah Ilegal,

Sebab tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

Selain itu data korban juga di palsukan, dengan modus mark up umur agar memenuhi syarat diterima oleh pihak Turki.

“Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum,” jelasnya

Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa menegaskan, perekrutan tenaga kerja secara perseorangan adalah ilegal. Syarat sahnya adalah harus melalui perusahaan yang mendapat izin dan prosedur yang benar.

Dia mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda NTB yang telah mengungkap pengiriman PMI ilegal di NTB. Dia juga berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI.

“Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” pungkasnya. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button