Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Sekolah SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram Heny Leonita menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017. Heny yang didakwa telah menyelewengkan dana BOS tersebut didakwa dengan pidana penjara lima tahun enam bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa Heny Leonita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer” putus ketua majelis hakim Kadek Dedy Arcana, didampingi dua anggota hakim bernama Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu 18 Mei 2022.
Dakwaan primer menyatakan, terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain vonis lima tahun dan enam bulan penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 844 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Pengembalian tersebut sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti uang tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” sambungnya.
Usai putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Taufik Rajab mengatakan akan pikir-pikir dalam mengambil keputusan. Pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan diskusi terlebih dahulu. (MIL)