HEADLINE NEWSPolitik

PKS Berpeluang Geser Dominasi Golkar di Dapil 1 DPRD Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Hasil hitungan suara sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai PKS memimpin di DPRD Kota Mataram Dapil I Kecamatan Mataram, kemudian di susul Gerindra dan Golkar.

Menurut pantauan NTBSatu per Kamis, 22 Februari 2024 pukul 17.38 Wita, rekapitulasi suara untuk DPRD Kota Mataram Dapil I, hampir memasuki 100 persen atau 77.93 persen 173 dari 222 TPS.

Berdasarkan hasil real count sementara dari KPU, Dapil I DPRD Kota Mataram bahwa partai PKS sangat unggul sedikit dengan perolehan suara 3.107 atau 12.55 persen.

Kemudian disusul Gerindra dengan perolehan suara 3.019 atau 12.19 persen. Dan terakhir disusul oleh Partai Golkar yang hanya beda lima persen dengan perolehan suara 3.006 atau 12.14 persen.

Diketahui pada Pemilu 2019, Golkar berhasil memimpin. Namun pada Pileg 2024 ini, hampir dikatakan tergeser di dua Dapil, salah satunya Dapil V Kecamatan Cakranegara dengan suara (3.264).

Berita Terkini:

Beberapa calon legislatif yang memasuki tiga besar dengan suara terbanyak pertama, Hj. Baiq Mirdiati dengan suara 2.128 dari partai Gerindra, kemudian tertinggi kedua, Sang Ketut Deresta, S.H., dengan suara 1.590 dari partai Hanura, dan terakhir Shinta Primasari, S.T., dengan suara 1.496 dari partai Demokrat.

Untuk Dapil I dengan daerah jumlah penduduk di Kecamatan Mataram 80.555 jiwa. Oleh karena itu, Dapil I akan mendapatkan 7 kursi.

Beberapa kandidat caleg DPRD Kota Mataram Dapil I dengan nama tertinggi yang memungkinkan meraih kursi, berdasarkan suara tertinggi masing-masing partai:

  1. PKS (3.107): Hj. Baiq Zuhar Parhi, S.H., M.H. (1.297)
  2. Gerindra (3.095): Hj. Baiq Mirdiati (2.128)
  3. Golkar (3.009): I GUSTI BAGUS HARI SUDANA PUTRA, S.E. (1.298)
  4. PPP (2.770): H. MUNAWIR, S.P., M.M. (1.320)
  5. Nasdem (2.443): Ir. I NENGAH SUGIARTHA (1.101)
  6. Demokrat (2.306) : SHINTA PRIMASARI, S.T. (1.495)
  7. PDIP (1.894): I WAYAN WARDANA, S.H. (784)

Ulasan di atas adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button