Mataram (NTBSatu) – Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus menjalani sidang ketiga dugaan pelecahan seksual, Senin, 3 Februari 2025. Di hadapan majelis hakim, penyandang disabilitas itu meminta agar diizinkan pulang ke rumahnya.
Humas Pengadilan Negeri Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya menyebut, sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Mereka masing-masing berinisial A dan Y.
“Keduanya rekan korban. Saksi sudah memberikan keterangan di persidangan,” katanya di Ruang Media Center PN Mataram.
Sidang berbeda dengan sebelumnya, terdakwa Agus satu ruangan bersama dengan para saksi. A dan Y memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sandi mengaku, pihaknya belum menetapkan permohonan perubahan status tahanan yang penasihat hukum Agus ajukan. Majelis hakim masih menimbang-nimbang.
“Pengalihan status tahanan belum ada penetapan. Jadi belum ada. Artinya, masih dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Menjelang akhir persidangan, pria penyandang disabilitas itu memohon diberi waktu pulang mengunjungi kedua orang tuanya.
Menjawab itu, Sandi lagi-lagi menyebut jika majelis hakim masih mempertimbangkannya. “Selama belum ada penetapan, artinya masih kami pertimbangkan,” tegasnya .
Majelis melanjutkan sidang lanjutan pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang. Agendanya sama. Pembuktian alat bukti dari jaksa penuntut umum.
“Besok penuntut umum akan menghadirkan lima orang saksi,” tandasnya. (*)