Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menunggu langkah dari KPU pusat terkait Putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Berdasarkan Putusan MK tersebut, tidak semua aturan berubah, namun ada penambahan.
Setelah mendapatkan sorotan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pengamat politik di Kota Mataram, terkait Putusan MK. Kini giliran KPU Kota Mataram yang menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga:
- Permintaan Relaksasi Ekspor Tambang, Kementerian ESDM Turun Investigasi ke Smelter PT AMNT
- Lanal Mataram Amankan Benih Lobster Ilegal Rp5,19 Miliar dari Lunyuk Sumbawa
- Keren, 6 Dosen Universitas Muhammadiyah Bima Terima Beasiswa S3 Penuh dari Taiwan
- Banjir Hantam Lombok Tengah, Belasan Desa Terdampak
KPU Kota Mataram mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu langkah dari KPU pusat, dan akan menyesuaikannya.
“Prinsipnya nanti akan menyesuaikan dari KPU pusat, karena PKPU Kampanye sudah keluar sebelum Keputusan MK tersebut, nanti perubahan PKPU itu urusan regulasinya ada di pihak KPU pusat,” kata Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, Sabtu, 26 Agustus 2023.