Lombok Timur (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil menangkap 103 tersangka pencurian di Kabupaten Lombok Timur.
Ratusan tersangka itu diamankan hanya dalam kurung waktu dua minggu pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani, yaitu 26 Mei-9 Juni 2024.
“Total laporannya 54, dan tersangkanya sebanyak 103 orang,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, Jumat, 14 Mei 2024.
Kasus tersebut, ungkap Hariyanto, didominasi oleh kasus pencurian dengan cara membobol objek.
Ia mengungkapkan, para tersangka tersebut terancam Pasal 636 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Berita Terkini:
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Diduga Hendak Curi Mobil, ODGJ Asal Suela Ditangkap Polisi
- Hingga Juni 2025, 1.211 Bencana Alam Landa Indonesia
- Profil Satria Irwandi, Guru Penggerak yang Jadi Kepala Sekolah Rakyat Pertama di NTB
“Para pelaku ini untuk sampai ke TKP atau sampai pada barang yang dicuri, dilakukan dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat, dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, terdapat juga kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau pembegalan. Para tersangka itu kini terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Pada operasi itu, polisi berhasil mengamankan 221 barang bukti. Terdiri dari sepeda motor, handphone, perahu, sapi ternak, alat narkoba, senjata tajam, dan lainnya.
Sementara, terdapat tiga pelaku yang masih di bawah umur ikut terjaring dalam operasi pengentasan kejahatan tersebut. (MKR)