Mataram (NTBSatu) – Pria yang diamankan Polresta Mataram di Gunung Sari, Lombok Barat inisial F mengaku mengkonsumsi pil dan mabuk sebelum menyetubuhi atau memperkosa anaknya.
“Jadi saya dikasih teman dari Senggigi (Lombok Barat) tiga pil. Satu warna putih dan dua warna kuning,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Setelah meminum tiga pil tersebut, F mengaku dirinya mabuk. Tidak lama kemudian, pria yang memiliki tiga istri ini langsung menghampiri korban yang saat itu sedang tidur di kamar.
Berita Terkini:
- OJK NTB Tutup Ribuan Situs Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Pertimbangkan Sebelum Meminjam
- Disnakertrans NTB Respons TKW yang Kabur dari Rumah Penampungan di Malang
- Baznas NTB Salurkan Rp2 Miliar untuk Membantu Rakyat Palestina
- Disnakertrans Siapkan Posko Pengaduan THR, Karyawan Harus Gercep Melapor
“Kejadiannya subuh sekitar pukul 03.00 Wita,” akunya di Mapolresta Mataram.
F menyetubuhi putrinya yang kini duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) saat sang istri sudah bekerja. Kondisi sepi itulah yang dimanfaatkan F untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Sudah bekerja (istrinya) di pondok,” sebut pria yang memiliki konter handphone ini.