Perda PDRD Resmi Berlaku, NTB Genjot PAD Lewat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Mataram (NTBSatu) – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Pemberlakuan aturan tersebut setelah mendapat persetujuan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hari ini Jumat, 9 Oktober 2026, Pemprov NTB menggelar sosialisasi terhadap perubahan-perubahan yang tertuang dalam Perda tersebut. Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Mendunia, Kantor Bapenda NTB.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Kemudian, sejumlah pejabat kabupaten dan kota. Serta, Badan Usaha Milim Daerah (BUMD) dan sejumlah perusahaan-perusahaan swasta yang terdampak langsung atas perubahan Perda tersebut.
Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menyampaikan, dalam Perda PDRD terbaru ini, terdapat sejumlah penyesuaian berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan, alasan penyesuaian tersebut untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pajak, menyesuaikan tarif secara proporsional dan berkeadilan, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
Adapun sejumlah penyesuaian dalam Perda tersebut, mulai dari tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan dan retribusi daerah.
“Termasuk Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) juga diatur dalam Perda tersebut,” kata Nelly.
Salah satu perubahannya adalah penyesuaian tarif PKB berdasarkan kapasitas kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc serta kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,025 persen.
Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan kendaraan roda empat di atas 1.500 cc dikenakan tarif 1,075 persen. Tarif kendaraan listrik berbasis baterai juga ditetapkan sebesar 1,075 persen.
Adapun tarif kendaraan bermotor di atas air ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Pada sektor BBNKB, tarif sebesar 10 persen berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga hingga 150 cc serta kendaraan roda empat hingga 1.500 cc.
“Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas ketentuan tersebut, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan tarif 11 persen,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, penyesuaian juga menyasar kendaraan yang berasal dari luar daerah. Pemprov NTB mendorong pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan balik nama atau menyesuaikan status registrasi kendaraannya.
“Kami menargetkan proses penyesuaian status kendaraan dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas identitas kepemilikan kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pembayar Pajak Tepat Waktu Dapat Insentif
Pemprov NTB juga berencana memprioritaskan pemberian insentif kepada wajib pajak yang disiplin membayar kewajibannya. Salah satu bentuk insentif yang disiapkan adalah diskon PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
Nelly menyampaikan, kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan pendekatan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak. Insentif diharapkan lebih banyak diberikan kepada masyarakat yang taat, bukan hanya kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Bahwa dari lebih dari dua juta kendaraan yang tercatat, jumlah kendaraan yang membayar pajak baru sekitar 900 ribu unit. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Terhadap jumlah Wajib Pajak yang masih banyak, menurut dia perlu ada upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak secara rutin setiap tahun, bukan menunggu hingga beberapa tahun kemudian.
Pajak Air Permukaan hingga Tambang Rakyat
Perubahan perda juga mencakup penguatan pemungutan pajak air permukaan. Pemprov NTB mengimbau wajib pajak menggunakan meter air berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, agar volume pemakaian air dapat terukur dan diawasi secara lebih akurat.
Selanjutnya, terdapat penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yakni sebesar 7,5 persen untuk bahan bakar nonsubsidi dan 5 persen untuk bahan bakar bersubsidi.
Selain itu, regulasi baru tersebut mengatur pemungutan pajak terkait pertambangan rakyat. Penetapan tarifnya mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemprov NTB juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pemanfaatan bahu jalan provinsi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Pemanfaatan ruang milik jalan untuk kegiatan komersial akan menjadi salah satu objek yang diatur dalam kebijakan pajak atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tarif sejumlah retribusi daerah turut masuk dalam perubahan regulasi tersebut.
Pemprov NTB berharap penyesuaian perda ini dapat memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor PKB yang selama ini menjadi salah satu penopang utama penerimaan daerah.
“Pemerintah juga berharap penguatan penerimaan dari berbagai sektor dapat meningkatkan kemandirian fiskal NTB sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)




