36 Ribu Wajib Pajak NTB Lakukan Pemutihan PKB
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 36 ribu warga NTB menyambut antusias program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Pemprov NTB gelar. Antusiasme masyarakat ini mendorong realisasi pendapatan daerah kian mendekati target akhir tahun 2026.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah murni telah menembus angka 73 persen per 1 Oktober 2026. Angka tersebut terus merambat naik seiring berjalannya triwulan keempat.
“Per 1 Oktober, capaian pendapatan murni kami sudah menembus 73 persen. Kami sangat optimistis penerimaan pendapatan daerah bisa mendekati 100 persen pada akhir tahun,” ujar Zuhudy, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, sebanyak 36 ribu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan PKB selama tiga bulan masa pelaksanaan, sejak Juni hingga September 2026. Program ini terbukti efektif mendongkrak kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Zuhudy membeberkan, tidak hanya pemutihan, Pemprov NTB juga memberikan diskon balik nama untuk kendaraan berplat luar daerah. Program ini berlaku hingga 19 Desember 2026.
“Hasilnya, sekitar 2.000 hingga 3.000 unit kendaraan luar daerah telah memutasi masuk ke wilayah NTB,” ujarnya.
Guna menyesuaikan kondisi lapangan, Pemprov NTB menggeser target penerimaan pada APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah menaikkan target total pendapatan daerah sebesar Rp60 miliar. Semula Rp5,56 triliun menjadi Rp5,68 triliun.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada sektor pajak daerah yang melonjak hingga Rp103 miliar. Sehingga total targetnya mencapai Rp1,9 triliun.
Ia menyebut, pemerintah sengaja menaikkan target pajak daerah ini untuk menutupi penurunan target retribusi daerah yang terkoreksi sekitar Rp33 miliar. Kendala optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan menjadi salah satu pemicu penurunan retribusi tersebut.
Pajak Berkeadilan dan Potensi Ipera
Untuk mengamankan target penerimaan, Bapenda NTB menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Regulasi baru ini menghadirkan skema pajak yang lebih berkeadilan, penyesuaian tarif yang proporsional, serta potensi penerimaan baru.
Salah satu potensi penerimaan baru bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera). Melalui sektor ini, Pemprov NTB membidik pendapatan sebesar Rp13 miliar dari tiga blok tambang.
Zuhudy mengungkapkan, Perda PDRD juga mengatur penyesuaian tarif pajak. Pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov menaikkan tarif khusus untuk kendaraan roda dua di atas 150 cc dan roda empat di atas 1.500 cc, dari semula 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sementara itu, Pemprov menahan tarif untuk motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap pada angka 1,025 persen.
Adapun pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pemprov NTB menaikkan tarif khusus untuk sektor industri dan pertambangan menjadi 7,5 persen. Namun, untuk kebutuhan transportasi umum dan angkutan masyarakat, pemerintah mengunci tarif lama sebesar 5 persen.
Zuhudy menegaskan, Bapenda NTB tidak merancang kenaikan target pajak ini untuk membebani masyarakat umum. Pemerintah menyerap porsi kenaikan tersebut dari kontribusi korporasi besar. Misalnya, PT Pertamina melalui porsi PBBKB.
Guna mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov NTB menghadirkan skema insentif baru berupa diskon pembayaran pajak lebih awal (early payment) bagi masyarakat yang membayar PKB sebelum jatuh tempo.
“Masyarakat yang membayar 61 hingga 90 hari lebih awal memperoleh diskon sebesar 10 persen untuk sepeda motor dan 5 persen untuk mobil. Sementara masyarakat yang membayar 31 hingga 60 hari lebih awal memperoleh diskon 5 persen untuk sepeda motor dan 2 persen untuk mobil,” lanjutnya.
Selain potongan harga, Zuhudy menyebut Bapenda NTB menyiapkan belasan unit sepeda motor sebagai hadiah undian bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Kami mengubah filosofi pelayanan menjadi lebih berkeadilan. Wajib pajak yang taat dan patuh harus mendapatkan apresiasi dan keringanan lebih besar,” pungkas Zuhudy.
Ia berharap, berbekal kombinasi regulasi baru, insentif wajib pajak, serta strategi pengalihan target yang tepat, Bapenda NTB dapat mengamankan realisasi target pendapatan daerah secara maksimal hingga penghujung tahun 2026. (*)




