Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan Baru BSU 2026, Simak Kriteria Penerimanya
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi menetapkan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026 sebesar Rp900.000. Bantuan subsidi upah ini merupakan akumulasi sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tersebut merupakan bentuk perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat yang wajib terpenuhi oleh setiap calon penerima bantuan subsidi upah dalam aturan terbaru ini. Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan dana bantuan tersebut.
Pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terverifikasi. Calon penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Pemerintah mematok batas penghasilan maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan. Program ini secara tegas mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kendati demikian, pemerintah memberikan ketentuan penyesuaian khusus bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melampaui Rp3,5 juta. Batas maksimal upah penerima BSU di wilayah tersebut mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Apabila suatu wilayah administratif tidak memiliki UMK, acuan batas maksimal upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang serupa. Kebijakan ini mengakomodasi perbedaan standar pengupahan antarwilayah di Indonesia.
Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, sejumlah kota besar mencatatkan batas maksimal upah penerima BSU di atas Rp3,5 juta. Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta sebesar Rp5.800.000, Kota dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp6.000.000. Selanjutnya, Kota Surabaya sebesar Rp5.300.000, Kota Medan sebesar Rp4.400.000, Kota Bandung sebesar Rp4.800.000, serta Kota Bogor sebesar Rp5.500.000.
Jadwal Penyaluran
Proses verifikasi data penerima sepenuhnya mengacu pada data terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang terhitung mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang pekerja terima setiap bulan.
Melalui skema penyesuaian tersebut, pekerja dengan gaji melampaui Rp3,5 juta tetap mempunyai peluang memperoleh bantuan apabila lokasi tempat mereka bekerja menerapkan standar UMK atau UMP yang lebih tinggi.
Pekerja yang memenuhi syarat juga dapat memastikan kesesuaian data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang pihak perusahaan tempat mereka bekerja laporkan. Penyaluran dana BSU sebesar Rp900.000 akan berlangsung secara bertahap pada November hingga Desember 2026.
Harapannya, bantuan ini mampu menjaga daya beli para pekerja yang memenuhi kriteria di seluruh wilayah Indonesia. (*)




