Nasional

Ratusan Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Jakarta (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan ribuan tahanan ke Lapas Nusakambangan. Sejak 2024 hingga Oktober 2026, Ditjenpas telah memindahkan 3.474 narapidana ke lapas super maximum security itu.

Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ratusan napi kembali pindah ke lapas tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali kita pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan mengutip Kumparan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Tatan, pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan dalam proses pemindahan warga binaan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serentak memindahkan 313 narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso menjelaskan, Nusakambangan memiliki sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan berbeda. Kondisi tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security,” kata Mardi.

Menurut dia, keberadaan lapas dengan berbagai klasifikasi pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan sekaligus pengendalian terhadap warga binaan.

Pindah 115 Tahanan Rutan Depok

Salah satu kelompok warga binaan yang turut dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga turtu memindahkan sebanyak 115 warga binaan. Termasuk mereka yang terlibat dengan video viral pesta disko di rutan.

Tatan mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.

Ia menegaskan, penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak secara seragam. Penempatan mereka akan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.

Kebijakan tersebut, kata Tatan, juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.

“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain memindahkan warga binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.

Tatan menegaskan, penindakan tidak hanya untuk warga binaan. Petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan kena tindakan sesuai ketentuan.

“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” katanya.

Ia memastikan, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan pemindahan ke Nusakambangan apabila ada pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” pungkas Tatan. (*)

Artikel Terkait