Hukrim

Diduga Mabuk, Seorang Pemuda Bawa Parang dan Mengamuk di Depan RSUD Mataram

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias Roni, 23 tahun, setelah membawa parang dan mengamuk di depan RSUD Kota Mataram pada Minggu, 27 September 2026 pukul 04.33 Wita.

“Kami juga mengamankan sebilah parang dari terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P.

Kejadian bermula saat anggota Samapta berpatroli di kawasan Pagesangan Timur. Saat itu, petugas juga membawa korban kecelakaan lalu lintas ke RSUD Kota Mataram.

IKLAN

Usai mengantar korban, anggota patroli mendapat informasi dari seorang warga. Warga itu menunjuk seorang pria yang membawa senjata tajam dan mengamuk di depan rumah sakit.

Petugas langsung mengejar pria tersebut. Saat dikejar polisi, Roni sempat melempar parang kepada salah seorang temannya dan melarikan diri. “Namun, petugas berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi,” ucap Dharma.

Dari pemeriksaan awal, Roni mengaku sebelumnya nongkrong bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras (miras) di depan sebuah gang kos.

IKLAN

Saat itu, sekelompok anak dari Lingkungan Karang Buaya melintas. Mereka melempar puntung rokok ke arah kelompok Roni sambil melontarkan kata-kata kasar.

Teman-teman Roni kemudian mengejar kelompok tersebut. Namun, mereka tidak berhasil menemukannya.

Roni selanjutnya pulang dan mengambil sebilah golok miliknya. Ia kemudian pergi mencari orang yang sebelumnya melempar puntung rokok tersebut. “Tapi pencarian itu tidak membuahkan hasil,” ucap Kasat Reskrim.

Ia kemudian menuju RSUD Kota Mataram untuk mencari adiknya yang mengalami kecelakaan. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, Roni justru mengamuk dan berteriak di depan rumah sakit.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak. (*)

Artikel Terkait