Danlanal Mataram: Pelaku Diduga Bunuh Istri Sudah Ditahan, Tidak Berkaitan dengan Dinas
Mataram (NTBSatu) – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, memastikan anggota TNI AL yang diduga membunuh istrinya di Mataram diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Mataram.
Eko menegaskan, kasus yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan persoalan rumah tangga. Tidak berkaitan dengan kedinasan maupun institusi TNI AL.
“Ini murni kejadian keluarga. Tidak ada sama sekali motif dari kedinasan,” tegas Eko, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari percekcokan antara suami dan istri. Namun, penyidik masih dalami penyebab pertengkaran yang berujung pada kematian korban.
“Kami masih mendalami penyebabnya apa. Jadi, saya belum bisa menjawab terkait hasil pendalaman karena masih dalam proses,” ujarnya.
Eko menjelaskan, proses hukum terhadap anggota tersebut saat ini masih berjalan. Penyidik Pomal Mataram melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian.
Terkait penetapan tersangka, ia menyebut proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan status hukum yang bersangkutan akan mengikuti tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum militer.
Ia juga membantah informasi yang beredar bahwa korban mengalami kekerasan menggunakan gergaji. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
“Kejadiannya hari Jumat (23 Oktober 2026) di rumahnya di Mataram,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai hasil autopsi, Eko menyebut pihaknya telah menerima informasi bahwa hasil pemeriksaan kedokteran sudah tersedia. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara terperinci temuan medis. Termasuk jenis luka yang dialami korban.
“Kalau untuk hasilnya, saya masih belum bisa menjelaskan karena saya hanya sebagai penerima laporan,” katanya.
Eko memastikan, institusi TNI AL tidak akan melindungi personel yang melakukan tindak pidana. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.
“Personel yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sampaikan Belasungkawa
Di sisi lain, Eko menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban. Ia mengatakan, korban merupakan bagian dari keluarga besar TNI AL sehingga peristiwa tersebut menjadi duka bagi institusi.
“Atas nama pimpinan Angkatan Laut, kami turut berbela sungkawa. Kami turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan ini. Yang bersangkutan juga bagian dari keluarga besar kami,” ungkapnya.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan institusi tidak akan menghalangi penyidikan terhadap anggotanya.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan tersebut mencuat ke publik setelah sejumlah unggahan beredar di media sosial Facebook pada Sabtu, 24 Oktober 2026. (*)




