Hukrim

Mediasi Buntu, Pengusaha Sate Rembiga Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan ITE di Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Pengusaha Sate Rembiga, Agus Syumanjaya membulatkan tekad untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Agus mengambil langkah ini seusai upaya mediasi dengan pihak terlapor di Polda NTB gagal mencapai kesepakatan.

Tim kuasa hukum Agus Syumanjaya, Hariyati, S.H. dan Sahril, S.H., menegaskan komitmen tersebut. Pihaknya mengawal penanganan perkara yang saat ini bergulir di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Agus Syumanjaya, warga Jalan Dakota Dasan Lekong, Rembiga, Mataram, resmi melaporkan pemilik akun media sosial berinisial FP alias F ke Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin, 7 September 2026.

Pemilik akun FP memicu laporan tersebut. Ia mengunggah komentar bermuatan cacian, penghinaan, dan fitnah secara bertubi-tubi.

Serangan itu menargetkan pribadi Agus serta usaha Sate Rembiga miliknya. Terlapor melancarkan aksinya menggunakan akun Facebook @FT dan akun Instagram @SRF.

“Pemilik akun itu menghina usaha saya dan menyerang pribadi saya,” ujar Agus saat menggelar konferensi pers di kediamannya pada Jumat, 22 Oktober 2026.

Agus mengaku sempat menahan diri dan memilih tidak merespons. Padahal, ia tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang menyerang terlapor.

Namun, ia akhirnya mengambil langkah tegas karena serangan digital tersebut berdampak langsung pada keluarga.

“Aksi itu menyebabkan anak saya mengalami bullying dan trauma di sekolahnya,” ungkap Agus.

Penerapan Pasal Pidana

Melalui laporan tersebut, penyidik menjerat terlapor menggunakan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1/2024 tentang ITE. Penyidik juga menerapkan Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 441 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Tim kuasa hukum mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat. Penyidik merancang jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan ahli secara cepat.

Penyidik memfasilitasi proses mediasi antara Agus Syumanjaya dan terlapor FP pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kedua pihak hadir bersama kuasa hukum masing-masing di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu.

Agus menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Terlapor menganggap komentar buatannya sebagai hal biasa dalam berpendapat. Terlapor bahkan kembali menyerang Agus secara personal.

“Saya memutuskan secara bulat untuk melanjutkan kasus ini. Saya bersama tim pengacara ingin memberikan efek jera. Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran penting agar warga menjaga lisan dan jarinya di media sosial,” tegas Agus.

Lima Poin Pernyatan Resmi Kuasa Hukum

Menanggapi hasil mediasi tersebut, tim kuasa hukum pelapor, Hariyati, S.H. dan Sahril, S.H., menyampaikan 5 (lima) poin pernyataan resmi.

Pertama, Bukan untuk Membungkam Kritik: Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya mengambil langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat atau menghalangi kritik masyarakat.

Namun, masyarakat harus menjalankan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. Masyarakat tidak boleh memanfaatkan kebebasan untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang melalui tuduhan tanpa bukti.

Kedua, Mediasi Belum Menghasilkan Perdamaian: Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa proses mediasi pada Kamis, 22 Oktober 2026, belum membuahkan penyelesaian yang memuaskan.

Terlapor belum mengambil langkah nyata untuk memulihkan nama baik klien. Perdamaian membutuhkan itikad baik, kesediaan memberikan klarifikasi, serta aksi pemulihan yang jelas. Penilaian ini murni pandangan klien dan bukan status hukum bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana.

Ketiga, Melanjutkan Proses Hukum dan Menghormati Asas Praduga Tidak Bersalah: Klien memutuskan untuk melanjutkan proses hukum karena kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Klien menyerahkan penilaian atas fakta, alat bukti, dan unsur pidana kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa setiap komentar secara objektif. Penyidik harus meneliti konteks percakapan, sasaran, identitas akun, kebenaran tuduhan, serta keterkaitannya dengan klien. Kuasa hukum juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah tanpa mendahului kewenangan penyidik maupun pengadilan.

Keempat, Pembelajaran Bersama tentang Batas Hukum Media Sosial: Kuasa hukum mengajak masyarakat memahami bahwa media sosial memiliki batas hukum.

Kuasa hukum berharap masyarakat tidak memperluas persoalan ini menjadi perundungan atau serangan personal terhadap siapa pun, termasuk terlapor dan keluarganya.

Kelima, Mendorong Penanganan Profesional dan Transparan: Kuasa hukum meminta aparat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Kuasa Hukum menegaskan, aparat harus menguji alat bukti sah melalui pemeriksaan saksi, bukti elektronik, hingga keterangan ahli. Laporan ini bertujuan meraih kepastian hukum, melindungi hak klien, dan memastikan aparat mengusut dugaan pelanggaran secara adil.

Landasan Pasal yang Dikawal

Selain pasal ITE, tim kuasa hukum mengawal dugaan perbuatan ini berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 433 tentang Pencemaran, Pasal 434 tentang Fitnah, Pasal 438 tentang Menimbulkan Persangkaan Palsu, serta Pasal 441 ayat (1) tentang Pemberatan Terkait Penggunaan Sarana Teknologi Informasi.

Kuasa hukum mengingatkan bahwa Pasal 440 KUHP menetapkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.

“Kami menuntut kepastian hukum dan tidak mencari konflik. Kami tidak mengkriminalisasi kritik, tetapi meminta aparat memeriksa dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang secara objektif dan bertanggung jawab,” tutup Hariyati, S.H. dan Sahril, S.H. (*)

Artikel Terkait