Headline NewsHukrim

Kasus Dugaan Korupsi Seret LAZ Masuk Persidangan, Puluhan Sertifikat Tanah Jadi Barang Bukti

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerbitkan jadwal persidangan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, terkait dugaan korupsi menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Juri Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026 mendatang.

Pengadilan menerbitkan jadwal sidang setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas milik Alvonsus. “Pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim,” ucapnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Tiga hakim yang ditunjuk adalah Mukhlassudin sebagai ketua. Kemudian dua hakim anggota Fadhli Hanra dan Irawan Ismail.

Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, tertera sejumlah barang bukti dan dokumen keuangan milik Sudirman.

Dari Sudirman, penyidik menyita kartu debit dan buku rekening dari sejumlah bank, termasuk BRI, BPR Syariah Dinar Ashri, dan BPR NTB. Penyidik juga mengamankan sejumlah bilyet deposito dan dokumen deposito dengan nilai sedikitnya Rp1,251 miliar. Yakni deposito Rp251 juta serta dua deposito masing-masing Rp500 juta.

Selain itu, terdapat bukti transaksi perbankan dalam jumlah besar. Di antaranya bukti pindah buku Rp1,75 miliar dari rekening Sudirman ke rekening PT Risa Medika Investama. Ada pula bukti setoran tunai Rp1,4 miliar, Rp500 juta, serta Rp25,35 juta.

Aset tanah paling menonjol

Yang paling banyak dalam daftar sitaan adalah dokumen kepemilikan tanah. Penyidik menyita puluhan bundel Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas sejumlah bidang tanah. Lokasinya Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah.

Di antaranya SHM Nomor 2567, 1419, 1415, 2715, 848, 1712, 6190, 576, 6842, 6841, 1453, 1333, 22, 3815, 2650, 3977, 2110, 5505, 4716, hingga 6318 dan 5107.

Selain sertifikat, penyidik juga menyita berbagai kwitansi transaksi tanah. Salah satunya transaksi tanah seluas 3.500 meter persegi di Gerung Utara dengan dokumen pembayaran Rp1,325 miliar, Rp500 juta dan Rp500 juta. Berikutnya, Rp143,425 juta untuk pembayaran pajak dan pengurusan balik nama.

Ada pula dokumen pembelian dua bidang tanah di Dasan Geres dengan pembayaran Rp300 juta dan Rp200 juta. Kemudina, dokumen pembelian tanah di Lelede dengan uang muka Rp350 juta. Ada aliran dana ke perusahaan

Daftar sitaan juga memperlihatkan transaksi yang berkaitan dengan PT Risa Medika Investama. Penyidik menyita kwitansi senilai Rp2,25 miliar untuk kebutuhan operasional Risa Sentra Medika serta bukti transfer Rp1,75 miliar dari rekening Sudirman ke rekening perusahaan tersebut.

Barang Sitaan dari Pihak Lain

Selain Sudirman, penyidik juga menyita barang dari Lalu Fathon Ahimsa, berupa dua kartu Mandiri dan dua bundel rekening koran/e-Statement Bank Mandiri.

Dari Lalu Ahmad Zaini, penyidik menyita sejumlah map berisi dokumen tanah. Salah satunya map bertuliskan “BERSAMA”, yang berisi daftar sertifikat milik bersama serta beberapa sertifikat tanah asli dan fotokopi. Ada pula map bertuliskan “HANIF” yang berisi data sertifikat untuk Hanif dan sejumlah dokumen tanah.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

Ketiganya menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen. Dugaannya, dokumen itu berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dugaan lain, Sudirman memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.

KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga LAZ bersama Sudirman menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Modusnya pembelian saham menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK.

Di kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Kamis, 13 Agustus 2026.

Para saksi itu adalah Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan. Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Ahkmad Saikhu.

Kemudian, Kadiskominfotik Lombok Barat Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni. (*)

Artikel Terkait