Lombok TimurPemerintahan

Pemkab Lombok Timur Buka Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membuka seleksi terbuka tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong dan akan memasuki masa pensiun. Proses pendaftaran mulai berjalan sejak Rabu, 4 November 2026, melalui aplikasi ASN Karier.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto mengatakan, tujuh jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pariwisata, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Direktur Utama RSUD dr. R. Soedjono Selong.

Ugi menjelaskan, dua jabatan di antaranya, yakni Kepala Bakesbangpol dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, masih memiliki pejabat definitif.

“Memang pejabatnya masih ada, tetapi itu bisa kita buka dalam seleksi terbuka. Nanti pelantikannya pada 31 Desember 2026,” jelasnya, Kamis, 5 November 2026.

Sementara itu, Pemkab Lombok Timur belum memasukkan jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM dalam seleksi kali ini. Ugi menyebut pejabat yang bersangkutan baru memasuki masa pensiun sekitar Mei 2027.


“Kita prioritaskan jabatan yang pejabatnya memasuki masa pensiun sekitar tiga bulan ke depan,” ujar Ugi.

Pendaftaran Berlangsung 14 Hari

Ugi mengatakan, BKPSDM mulai membuka pendaftaran pada Rabu, 4 November 2026. Para ASN yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui akun ASN Karier masing-masing dengan mengunggah dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Hingga Kamis, 5 November 2026, belum ada ASN yang menyelesaikan pendaftaran. Meski demikian, sejumlah ASN sudah berkonsultasi dengan BKPSDM mengenai persyaratan seleksi.

“Sudah banyak yang berkonsultasi terkait persyaratan dan sebagainya. Prosesnya kurang lebih hampir satu bulan, karena untuk pembukaan lamarannya saja kita membutuhkan 14 hari,” ungkap Ugi.

Setelah masa pendaftaran berakhir, BKPSDM akan memeriksa jumlah pelamar pada setiap jabatan. Jika setiap jabatan memenuhi ketentuan minimal empat pelamar, panitia dapat melanjutkan proses ke tahapan seleksi berikutnya.


“Kalau ada salah satu jabatan yang pelamarnya kurang dari empat orang, kita perpanjang masa pendaftarannya,” jelas Ugi.

Ugi menambahkan, ASN yang saat ini menduduki jabatan JPTP juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan, terutama batas usia di bawah 56 tahun. Mereka tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku.

Terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) dalam proses seleksi, Ugi menyebut, BKPSDM belum menerapkannya. Sebab, Pemkab Lombok Timur masih perlu memaparkan kesiapan sistem tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Artikel Terkait