Lombok TimurPemerintahan

Inspektorat Lombok Timur Perkuat Pengawasan Tindaklanjuti Temuan BPK hingga KPK

Lombok Timur (NTBSatu) – Inspektur Daerah Lombok Timur, Parihin, menilai Inspektorat perlu menyesuaikan perannya dalam pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Parihin menyampaikan hal itu setelah menjabat Inspektur Daerah Lombok Timur. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur. Bupati Lombok Timur melantiknya dalam rotasi pejabat pada Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menilai, pola pengawasan OPD perlu menyesuaikan perkembangan situasi. Sebab, sejumlah lembaga kini turut mengawasi pengelolaan pemerintahan daerah.

“Tapi rupanya harus bergeser, rupanya ini. Paradigmanya harus bergeser. Kan banyak sekarang, apa namanya, KPK, BPK juga masuk,” kata Parihin, Senin malam, 19 Oktober 2026.

Menurutnya, Inspektorat perlu melihat bagian mana yang belum mendapat pemeriksaan dari lembaga lain. Dengan begitu, pengawasan internal dapat berjalan lebih terarah.

OPD Harus Tuntaskan Temuan BPK

Parihin juga menegaskan, Inspektorat tetap harus menindaklanjuti temuan pemeriksaan, termasuk yang berasal dari BPK dan KPK. Ia menekankan, OPD wajib mengembalikan kerugian jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban tersebut.

“Kalau memang ada temuannya dan sudah terbit LHP-nya, harus dikembalikan. Tidak bisa tidak dikembalikan,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar OPD tidak memandang seluruh hasil pemeriksaan sebagai persoalan yang sama. Menurutnya, banyak OPD yang tidak memiliki kewajiban pengembalian karena tidak menemukan masalah dalam pemeriksaan.

Ia juga menjelaskan, pemeriksaan Inspektorat dan lembaga eksternal memiliki mekanisme tersendiri. Parihin mengatakan, BPK dan KPK biasanya memeriksa objek yang belum Inspektorat periksa, kecuali jika mereka menemukan persoalan khusus yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan.

Parihin memastikan Inspektorat akan menindaklanjuti berbagai temuan sesuai kewenangannya. Namun, ia menegaskan, proses tersebut harus tetap mengikuti kode etik dan aturan yang berlaku.

“kita berupaya harus menyelesaikan yang menjadi temuan-temuan yang diberi oleh BPK, KPK maupun daripada Inspektorat itu sendiri,” ujarnya.

Ia berharap, pengawasan internal dapat membantu OPD memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan secara tepat. (*)

Artikel Terkait