Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Lombok Timur Berpotensi Hemat Rp12 Miliar
Lombok Timur (NTBSatu) – Lombok Timur berpotensi menghemat anggaran Rp12 miliar, jika pemerintah pusat mengambil alih penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggaran tersebut selama ini bersumber dari APBD untuk membayar sekitar 1.400 tenaga non-guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, pengalihan penggajian itu dapat membuka ruang fiskal bagi daerah. Namun, skema tersebut masih menunggu kepastian pemerintah pusat.
“Kalau benar itu terjadi, ada Rp12 miliar yang mungkin bisa dimanfaatkan. Sekitar 1.400 orang yang tersentuh dari anggaran APBD itu,” kata Wathoni, Rabu, 13 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu di Lombok Timur terbagi berdasarkan sumber penggajiannya. Sekitar 1.400 tenaga non-guru menerima gaji dari APBD.
Sementara itu, sekitar 3.400 tenaga lainnya mengandalkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran gaji mereka juga berbeda. PPPK paruh waktu yang menerima gaji dari APBD mendapat sekitar Rp750 ribu per bulan.
Adapun tenaga yang mengandalkan BOS menerima gaji bervariasi, bahkan ada yang hanya Rp450 ribu per bulan.
Wathoni menilai, kondisi tersebut belum mencerminkan keadilan. Sebab, PPPK paruh waktu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan pegawai lainnya.
“Karena tugasnya sama, mau PNS, mau PPPK, tugasnya sama. Tapi begitu penggajian, kelihatan status mereka berbeda,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah pusat mengambil alih penggajian PPPK paruh waktu.
Menurutnya, skema tersebut dapat membuka peluang peningkatan kesejahteraan tenaga yang selama ini menerima penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR).
“Kalau beralih ke pusat, ada angin segar. Berarti hitungannya UMR,” katanya.
80 Persen Guru PPPK Bersertifikasi
Wathoni juga menyebut sekitar 80 persen guru PPPK paruh waktu telah memiliki sertifikasi. Sebagian dari mereka telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebelum lolos seleksi PPPK paruh waktu.
Meski demikian, sertifikasi dan tunjangan profesi guru belum menghilangkan persoalan ketimpangan penghasilan.
Ia berharap, pemerintah pusat menyetujui skema pengalihan gaji tersebut.
Menurutnya, upaya itu perlu mendapat perhatian karena menyangkut kesejahteraan ribuan PPPK paruh waktu, tidak hanya di Lombok Timur, tetapi juga di daerah lain.
“Mudah-mudahan skemanya disetujui. Pemerintah daerah sedang berusaha,” pungkasnya. (*)




