PemerintahanSumbawa Barat

Baru 3,66 Persen, Aktivasi IKD Sumbawa Barat Terus Digenjot

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pelaksanaan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumbawa Barat terus menunjukkan pergerakan. Realisasi pemanfaatan KTP digital daerah tersebut kini menyentuh angka 3,66 persen per 28 Oktober 2026.

Capaian terbaru ini menunjukkan tren kenaikan positif dibanding posisi Agustus 2026 yang menempuh angka 2,69 persen. Data resmi mencatat sebanyak 4.065 warga dari total 111.143 jiwa wajib KTP telah mengaktifkan IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat, Ferial, S.K.M., melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan, membeberkan strategi penjangkauan sasaran pelayanan tersebut.

Adapun pemerintah daerah mengakselerasi program digitalisasi ini guna memenuhi mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

“Kami menyasar kelompok masyarakat yang menguasai dan memiliki gawai pintar secara merata,” ujar Adi Sosiawan, Kamis, 5 November 2026.

Guna mencapai target tersebut, tim teknis mengintensifkan pelayanan sistem jemput bola ke instansi pemerintah serta sekolah menengah atas. Petugas mendatangi pegawai ASN secara bertahap serta membidik pemohon pemula yang baru memasuki usia 17 tahun.

Langkah strategis ini terbukti mendongkrak kuantitas pengguna aplikasi IKD secara berkala di wilayah Sumbawa Barat. Kendati demikian, pemerintah tetap memberi pengecualian khusus bagi kelompok masyarakat lanjut usia di wilayah pelosok.

Capaian dan Strategi

Oleh karena itu, warga lansia serta masyarakat yang tinggal di kawasan minim sinyal tetap bisa memakai kepingan KTP elektronik fisik. Petugas tidak memaksakan penerapan sistem digital pada wilayah dengan keterbatasan infrastruktur komunikasi.

“Masyarakat yang minim akses jaringan masih tetap bisa pakai fisik KTP biasa,” katanya.

Terkait mekanismenya, aktivasi akun IKD membutuhkan proses verifikasi serta validasi data secara langsung oleh petugas teknis. Pemohon cukup mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store sebelum melakukan aktivasi instan di lokasi pelayanan.

“Proses aktivasi aplikasi berjalan sangat cepat dan hanya butuh waktu hitungan menit,” jelasnya.

Di samping itu, penerapan KTP digital mampu mencegah pemalsuan dokumen serta memangkas biaya operasional pengadaan kepingan fisik KTP. Selain itu, sistem aplikasi ini mengunci data pribadi warga menggunakan kata sandi dan fitur sidik jari.

“Pemerintah pusat siap memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil mencapai target IKD,” pungkasnya.

Ke depan, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan integrasi layanan publik digital guna mempermudah akses perbankan, kesehatan, hingga transportasi masyarakat. (*)

Artikel Terkait