Kota MataramPemerintahan

Insentif PBB Disetop, BKD Kota Mataram Kejar Sisa Target dan Piutang Pajak Rp40 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram resmi mengakhiri program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada akhir Oktober 2026.

Berakhirnya kebijakan insentif ini memaksa BKD menagih sisa piutang pajak dan denda PBB yang mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Kepala BKD Kota Mataram, M. Ramayoga menyebut, berbagai tunggakan warga menjadi tantangan berat bagi jajarannya. Berdasarkan data BKD, warga menunggak pajak dalam rentang waktu beragam, mulai satu hingga dua tahun, bahkan ada yang mangkir sampai lima tahun.

“Mulai 1 November ini sudah tidak ada lagi penghapusan denda pembayaran PBB. Artinya, wajib pajak yang menyelesaikan PBB bulan ini wajib membayar denda,” tegas Ramayoga, Minggu, 8 November 2026.

Aturan Wali Kota (Perwal) menetapkan besar sanksi administrasi sekitar 1 persen dari nilai pokok pajak. Skema ini membuat besaran denda bervariasi mengikuti durasi keterlambatan setiap wajib pajak.

Ketentuan denda berlaku untuk seluruh keterlambatan, baik tunggakan tahun lalu maupun PBB tahun berjalan yang melewati batas waktu.

Strategi dan Evaluasi PAD Menyeluruh

BKD Kota Mataram tetap memasang sikap optimis meski sanksi denda 1 persen berlaku kembali. Ramayoga mengatakan, BKD menargetkan penerimaan pajak PBB sebesar Rp30 miliar pada 2026 bisa terealisasi penuh hingga akhir tahun anggaran.

Catatan BKD menunjukkan realisasi penerimaan PBB hingga Oktober 2026 menyentuh angka Rp27 miliar. Angka tersebut naik dari capaian penutupan gebyar pembayaran PBB per 30 September 2026 yang mencatat Rp25,6 miliar.

“Semoga target bisa kita capai 100 persen. Kalau BPHTB sifatnya memang berfluktuasi karena sangat bergantung pada transaksi yang terjadi,” tambahnya.

BKD Kota Mataram segera menggelar evaluasi berkala bersama jajaran terkait untuk mengoptimalkan penagihan. Agenda High Level Meeting (HLM) menjadi sarana memantau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi.

“Kami berharap dari penegakan aturan denda serta evaluasi berkala ini, mampu mendongkrak kesadaran masyarakat sekaligus mengurai tumpukan piutang pajak,” pungkas Ramayoga. (*)

Artikel Terkait