HukrimKota Bima

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bima

Bima (NTBSatu) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota menangkap dua orang terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menciduk keduanya kala berada di area SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.

Kedua pelaku tindak pidana narkoba berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 156,34 gram dan berat netto 149,76 gram. Serta, narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

IKLAN

Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dugaannya, ada seorang pemuda membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap mobil travel yang terduga pelaku tumpangi.

Setibanya di SPBU Amahami, mobil travel tersebut berhenti untuk mengisi bahan bakar. Salah seorang terduga kemudian turun dan mengambil sebuah tas ransel warna abu-abu yang sebelumnya mereka simpan di bagasi belakang kendaraan.

IKLAN

Tidak lama kemudian, datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor GL Pro menjemput terduga pelaku. Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.

“Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, kami langsung bergegas untuk mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Adhar, Senin 28 September 2026.

Setelah mengamankan kedua pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim menemukan satu klip kecil sabu yang mereka simpan di kantong celana bagian depan salah seorang terduga.

“Dalam tas ransel warna abu-abu itu, petugas menemukan satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu serta satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi. Mereka menyembunyikannya di dalam lipatan celana di dalam tas,” tambahnya.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Adapun barang bukti narkotika yang polisi amankan, yakni satu klip kecil sabu dengan berat bruto 2,29 gram. Kemudian, satu klip sedang sabu dengan berat bruto 50,64 gram, dan satu klip besar sabu dengan berat bruto 100,27 gram. Total sabu yang polisi amankan memiliki berat bruto 156,34 gram dan berat netto 149,76 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu klip ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah bong atau alat hisap, satu tas ransel warna abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga buah korek api, serta satu unit sepeda motor GL Pro,” ucapnya menegaskan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika serta proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. (MSR)

Artikel Terkait