Lombok Timur (NTBSatu) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), Lalu Gede Zainuddin Atsani, menyambut terbuka terkait kebijakan tambang dikelola oleh Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pembagian izin tambang terhadap Ormas keagamaan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atsani mengatakan, PP tersebut menjadi jalan bagi Ormas untuk menyelamatkan Sumber Daya Alam (SDA) milik negara.
“Nahdlatul Wathan menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dari pemerintah yang memprioritaskan Ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP,” kata Atsani, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia mengatakan, akan melakukan pengelolaan seoptimal mungkin jika nantinya diberikan izin pengelolaan tambang.
Ia menyebut, NW saat ini memiliki sejumlah unit usaha dalam menjalankan kebijakan organisasi. Ia juga mengatakan, sudah cukup lama merencanakan masuk ke dunia pertambangan.
“Di Sulawesi dan Kalimantan bahkan kami memiliki unit usaha kebun sawit,” ucapnya.
Namun, lanjut Atsani, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk diterjunkan ke dunia pertambangan. (MKR)