Mataram (NTBSatu) – Kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi ‘penyakit’ mengerikan di NTB. Tidak hanya masyarakat biasa, perbuatan tak terpuji itu bahkan dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang terjadi di Pulau Sumbawa belum lama ini. Oknum anggota Polisi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB karena diduga kuat melecehkan putri kandungnya yang disinyalir masih di bawah umur.
Tindakan bejat oknum polisi yang bertugas di wilayah Sumbawa itu dibenarkan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah.
“Benar. Aduan itu ada masuk,” katanya kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Kamis, 6 Juni 2024.
Pelaporan dilayangkan keluarga korban beberapa waktu lalu. Hingga kini kasus masih berjalan di Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik, lanjut Feri, telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk korban dan terlapor.
“Masih berproses. Pelaku dan terlapor sudah kami periksa,” ungkap pria berkacamata ini.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
- iPhone Makin Canggih! iOS 19 Hadir Bulan Depan dengan 3 Fitur Baru
Bentuk tindak lanjut dari penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan oknum polisi cabul tersebut sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini telah ditahan di Polda NTB.
Kendati telah menahan pelaku, Feri menyebut bahwa tersangka masih berdinas dan belum dilakukan pemecatan. Penyidik saat ini sedang menyusun berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Terlapor masih bertugas,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut disangkakan undang-undang perlindungan anak.
“Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” tutup Feri. (KHN)