Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 89 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur akan dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman.
Ia mengatakan, pelantikan kembali itu mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih.
“Kades yang habis masa jabatannya bulan Februari lalu akan dilantik kembali,” kata Salmun, Rabu, 8 Mei 2024.
Namun ia mengungkapkan, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Dua Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Lombok Timur Bakal Dijemput Paksa
Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Lebih lanjut, Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades tersebut masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.
Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (MKR)