89 Mantan Kades di Lombok Timur akan Dilantik Kembali untuk Menjabat 2 Tahun
Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 89 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur akan dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman.
Ia mengatakan, pelantikan kembali itu mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih.
“Kades yang habis masa jabatannya bulan Februari lalu akan dilantik kembali,” kata Salmun, Rabu, 8 Mei 2024.
Namun ia mengungkapkan, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.
Berita Terkini:
- Profil PT Indonesia Air Transport, Perusahaan Pemilik Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Sulsel
- Watak Jahat Mengurus Kebudayaan
- Kasus Sumpah “Nyatoq”, Oknum Pimpinan Ponpes di Loteng Dilaporkan ke Polisi
- Dermaga Labuhan Haji Dilirik Investor Kapal Cepat Menuju Sumbawa Barat
- Loncatan Besar Demokrat NTB: Benahi Internal, Targetkan Raihan Suara Dua Digit
Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Lebih lanjut, Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades tersebut masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.
Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (MKR)



