Syarat Minimal Calon Perseorangan di Kota Mataram Wajib Kantongi 26.822 Dukungan

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat dukungan minimal pada calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Syarat minimal calon independen adalah 26.822 dukungan dalam bentuk formulir khusus.
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini 8,5 persen dari total DPT Kota Mataram 315.549.
“Jadi syarat dukungan ini harus tersebar minimal di empat kecamatan, dari total enam kecamatan di Kota Mataram,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Permas dan SDA KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib.
Syarat syarat administrasi dukungan, berupa KTP dukungan dan mengisi formulir yang disyaratkan oleh KPU.
Bagi calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, akan dilakukan validasi berupa verifikasi faktual di lapangan.
Berita Terkini:
- STKIP Taman Siswa Bima Jadi Tuan Rumah Monev Internal Penelitian dan Pengabdian 2025
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Distanbun NTB
- DPRD Sumbawa Dorong Sekolah Rakyat Jadi Tempat Aman dan Bebas Perundungan
- Bappenas-BI Turun Langsung Hitung Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2025
- Petani Lombok Timur Tinggalkan 200 Hektare Lahan Akibat Kemarau Panjang
“Benar atau tidak syarat dukungan yang diserahkan, itu yang kita cek. Jika ditemukan asal asalan, akan dicoret dan diberikan kesempatan melakukan pergantian data,” kata mantan Jurnalis Lombok Post ini.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sulfiani Ariyanti menambahkan, time line pengumpulan syarat dukungan, penyerahan berkas hingga verifikasi sudah ditentukan.

Bagi kandidat yang syarat dukungannya tak terpenuhi, harus melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Jumlah perbaikan disesuaikan dengan syarat yang tidak terpenuhi. “Jadi kalau 100 yang tidak memenuhi syarat, harus dilakukan perbaikan dengan jumlah yang sama,” ujarnya.
Sulfiani menambahkan, sosialisasi syarat calon perseorangan sudah dilakukan secara online dan offline. Salah satunya melalui sosialisasi yang dilakukan Sabtu 4 Mei 2024 di Fave Hotel mengundang perwakilan komunitas, lembaga dan instansi pemerintahan.
Sosial media juga jadi ruang sosialisasi efektif yang sudah dilakukan. Seperti Facebook dan Instagram. (HAK)