Renungan Hardiknas 2024: Kesejahteraan Kurang Memadai, Banyak Guru Terlilit Utang Pinjol Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Memperingati perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap 2 Mei, banyak dinamika maupun persoalan yang menjadi bahan renungan bagi dunia pendidikan tanah air, salah satunya mengenai kesejahteraan guru.
Menyusuri permasalahan ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun mengungkapkan fakta miris soal kesejahteraan guru di Indonesia.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan membeberkan, masih banyak guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan harus kerja sampingan dan terjerat pinjaman online (pinjol).
Menilik Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal. Di mana paling tinggi atau sekitar 42 persen berasal dari kalangan guru.
“Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol,” harap Abetnego dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Namun, bagaimana hal itu sampai terjadi, tentunya bukan tanpa alasan.
Masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Akibatnya, para pahlawan tanpa tanda jasa itu terlena dengan janji dan kemudahan yang dijanjikan pinjol ilegal.
Di Indonesia ada dua status guru, yaitu guru honorer dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Berita Terkini:
- Cek Fakta! Guru ASN Bayar BPJS Kesehatan 26 Kali dalam Setahun
- Kegiatan Non-Akademik SMA di Sumbawa Mulai Terdampak Imbas Moratorium BPP
- Bansos PKH Februari 2026 Segera Cair, Simak Delapan Kelompok Penerima Manfaat
- Pendaftaran Mahasiswa Baru Unhan 2026/2027 Dibuka, Gratis Kuliah S1 dan Lulus Langsung Jadi TNI
- Dinas Pertanian Lombok Tengah Usulkan Bantuan Benih dan Oplah Besar-besaran ke Pemerintah Pusat
Guru honorer sendiri terbagi menjadi dua, yaitu guru honorer yang diangkat pemerintah dan guru honorer yang diangkat kepala sekolah atau pejabat instansi.
Gaji pokok guru PNS berkisar antara Rp2,3 juta-Rp5 juta.
Sementara guru honorer gajinya antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta di wilayah kota besar, sedangkan di daerah sekitar Rp300 ribu sampai Rp1 juta dengan jangka waktu yang tidak menentu.
Sementara itu, dari total 3 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 1,34 juta atau sekitar 44,9 persen yang telah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan masih adanya lebih dari satu juta guru yang belum mendapatkan penghasilan yang layak.
Abetnego berharap, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh hari ini, menjadi momentum percepatan proses sertifikasi guru di Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi guru merupakan langkah penting dalam memastikan kebutuhan guru terjamin, terutama dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan aman.
“Setidaknya mereka yang menyandang profesi mulia ini dapat hidup layak dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” pungkas Abetnego. (STA)



