Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pilkada serentak tahun 2024, akan diikuti oleh sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan beberapa tahapan yang harus dipersiapkan dalam Pilkada serentak 2024.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Berikut tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, sebagaimana dilansir dari Instagram resmi @kpu_ri:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
- Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
- Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
- Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
- Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
- Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
- Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon.
- Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon.
- Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon.
- Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye.
- Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Itu tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. (MYM)