‘Uang Panas’ Dugaan Korupsi Dishub Dompu Mengalir Hingga ke Mantan Bupati
Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi Dishub Dompu mengungkap fakta lain. Mantan bendahara pengeluaran sekaligus terdakwa Musmulyadin mengaku jika ‘uang panas’ SPJ fiktif 2017-2020 mengalir ke mantan Bupati Dompu, Bambang M. Yasin.
“Jadi, ada penyerahan uang senilai Rp20 juta ke pendopo Bupati H. Bambang dan ke ajudannya sebesar Rp5 juta hasil korupsi SPJ fiktif atas perintah (mantan) kepala dinas (Syarifuddin, red),” katanya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
Bendahara Pengeluaran Dishub Dompu periode 2017-2020 itu juga membeberkan adanya permintaan uang Rp5 juta untuk menghadiri resepsi pernikahan ke anak mantan Bupati Dompu ke Sumbawa Barat. Padahal, uang itu seharusnya tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub.
“Sehingga saya akali dengan memotong sejumlah anggaran belanja di Dinas atas persetujuan Syarifuddin,” akunya.
Bahkan, sambung Musmulyadin, ‘uang panas’ juga diperuntukkan sebagai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para staf di Dishub Dompu. Pemberiannya disebut sejak tahun 2017.
Berita Terkini:
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
- Darurat Sampah, Limbah MBG di Kota Mataram Belum Tertangani Optimal
- PT GNE dan Askrida Tidak Setor Dividen Tahun ini
Lagi-lagi, untuk pemberian bonus tersebut tidak ada tertera dalam DPA. Namun atas perintah kepala dinas, dia Musmulyadin mencairkan uang THR.
“Dengan anggaran mencapai Rp80 juta setiap tahunnya. Padahal anggarannya tidak tersedia di DPA,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ada juga permintaan uang Rp10 juta untuk membeli cincin dan pakaian seragam saat salah satu staf Dishub menikah.



