Mataram (NTBSatu) – Pada tanggal 1 Maret 2024, tarif parkir baru di Kota Mataram mulai berlaku, untuk sepeda motor Rp2000 dan mobil Rp5000.
Akan tetapi, hal tersebut hanya berjalan di beberapa wilayah di Kota Mataram, salah satunya di Kecamatan Cakranegara. Selain itu, tarif parkir baru itu juga menuai berbagai keluhan dan kritikan dari masyarakat.
Sehingga, Pemkot Mataram menunda kenaikan tarif retribusi parkir di tahun 2024. Selain itu, masih perlu adanya peningkatan pelayanan dan sumber daya manusia.
“Beberapa masyarakat keluhkan tarif parkir naik, tetapi pelayanan saat di lapangan masih kurang, jadi kenaikan tarif parkir akan ditunda sampai kualitas pelayanan sudah aman dan masyarakat nyaman,” kata Walikota Mataram Mohan Roliskana.
Berdasarkan SK Walikota Mataram No. 54/I/2024 tanggal 15 Januari terkait dengan pengurangan retribusi pelayanan parkir, penundaan diberlakukan sampai batas yang belum ditetapkan atau pengelolaan sudah membaik.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Mohan juga mengatakan, kebijakan pembatalan menaikkan tarif retribusi parkir atas pertimbangan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, melakukan pembenahan terhadap tata kelola parkir di Kota Mataram.
“Masih banyak fasilitas yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan potensi parkir, sehingga di sana Dishub berperan lebih, bagaimana mereka optimalkan yang ada,” jelasnya
Adapun target parkir di APBD Kota Mataram tahun 2024 tidak berubah yaitu sekitar Rp15,5 miliar. Hal ini menjadi motivasi untuk mengejar target tersebut. (WIL)