
Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja, yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terkahir ini.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja 726,56 gram,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis, 7 Maret 2024.
Kompol Herman mengatakan, sejumlah barang bukti yang musnahkan tersebut, didapatkan dari 20 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Adapun pemusnahan barang bukti ini, ujar Herman, telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.