Presiden Jokowi Panggil Menteri Bahas Pajak Hiburan, Hasilkan Keputusan Ini
Mataram (NTBSatu) – DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, didalam telah disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dikenakan untuk jasa hiburan, di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Namun kebijakan tersebut nampaknya mengalami penolakan besar-besaran dari para pelaku bisnis yang berkecimpung di industri tersebut.
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tersebut dalam rapat terbatas di Istana Negara hari ini, Jumat, 19 Desember 2024.
Rapat itu diketahui turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berita Terkini:
- Cegah Pungutan “Berkedok” Sumbangan di Sekolah, DPRD NTB Mulai Godok Perda BPP
- Lulusan S2 Dominasi Angka Pengangguran Indonesia 2025, BPS Ungkap Alasan Susah Terserap Kerja
- Realisasi Investasi Lombok Barat 2025 Tembus Rp1,36 Triliun
- Gubernur Iqbal Kutuk Keras Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Timur: Siapa pun Pelakunya Harus Dihukum
Seusai rapat, Airlangga menyebut sejumlah mandat yang disampaikan Jokowi untuk menyelesaikan kisruh tarif pajak hiburan khusus itu.
“Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD,” kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, dilansir CNBC Indonesia.



