Pendidikan

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah akan Dilaksanakan Dua Kali Setahun

Mataram (NTBSatu) – Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan dilaksanakan melalui fitur baru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024. Sistem tersebut terintegrasi dengan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui fitur terbaru itu, pengelolaan kinerja dan kepala sekolah akan melalui beberapa tahap. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Siklus ini pun akan berlangsung selama dua kali dalam satu tahun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Temu Ismail, S.Pd., M.Si., menyampaikan, dengan dipergunakannya fitur baru itu guru diminta membuat perencanaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang dikumpulkan mulai 1 sampai 31 Januari 2024.

“Sedangkan untuk Bapak-Ibu kepala sekolah yang mana juga sebagai pejabat pembina kepegawaian atau menilai kinerja gurunya dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawainya mulai tanggal 15 Januari 2024 melalui PMM,” kata Temu Ismail dalam kegiatan Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui siaran langsung YouTube Ditjen GTK Kemendikbud RI, Selasa, 19 Desember 2023.

Adapun untuk penjelasan lengkapnya mengenai tahapan dan siklus pengelolaan kinerja dan kepala sekolah di PMM, sebagai berikut:

Berita Terkini:

Tahap Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah di PMM

  1. Perencanaan

Guru dan kepala sekolah hanya memilih 1 indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Ada 8 indikator kinerja yang tersedia, terintegrasi dengan Rapor Pendidikan.

  1. Pelaksanaan

Terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan di tahap pelaksanaan. Guru dan kepala sekolah melakukan diskusi persiapan, lalu melaksanakan observasi kinerja.

Hasil observasi ditimpali dengan diskusi tindak lanjut, yang kemudian diwujudkan lewat upaya tindak lanjut. Hasil upaya ditindaklanjuti lewat refleksi tindak lanjut. Siklus ini dilakukan secara teratur.

  1. Penilaian

Penilaian peningkatan kinerja juga mempertimbangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan. Penilaian kinerja sendiri dilakukan berdasarkan tiga aspek relevan, yakni upaya refleksi, upaya belajar, dan perubahan dalam praktiknya.

Siklus Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Januari: Perencanaan SKP
Februari: Diskusi persiapan
Maret: Observasi kinerja, diskusi tindak lanjut
April: Upaya tindak lanjut
Mei: Upaya tindak lanjut
Juni: Refleksi tindak lanjut dan penilaian
Juli: Perencanaan SKP
Agustus: Diskusi persiapan
September: Observasi kinerja, diskusi tindak lanjut
Oktober: Upaya tindak lanjut
November: Upaya tindak lanjut
Desember: Refleksi tindak lanjut dan penilaian

Itulah informasi terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang terbaru melalui PMM. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button