Hukrim

Polisi Belum Terima Hasil Visum Kematian Anak yang Diduga Dibunuh Ayahnya

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian belum menerima hasil visum penyebab kematian bocah 9 tahun asal Kota Mataram yang diduga dibunuh ayah kandungnya inisial S beberapa waktu lalu.

“Belum, hasil visum kematian korban belum kami dapatkan,” kata Kapolresta Mataram, Mustofa kepada wartawan, Senin, 6 November 2023.

Meski belum mengantongi hasil visum, sambung Mustofa, tidak mengganggu proses hukum terhadap pelaku. Sang ayah tetap menyandang status sebagai tersangka. Pria 42 tahun itu tetap ditahan di Polresta Mataram.

“Ayahnya tetap menjadi tersangka,” ujarnya.

Saat disinggung adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami korban, Mustofa mengucapkan, penyidik kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

IKLAN

“Yang jelas, dugaan sementara korban meninggal karena adanya penyumbatan oksigen ke paru-paru dan kepala,” beber Kapolresta.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, hasil autopsi sementara, korban dinyatakan meninggal dunia karena adanya penyumbatan oksigen ke paru-paru dan kepala.

“Hasil autopsi sementara yang kami sampaikan, memang ada luka memar yang diakibatkan benda tumpul yang menyebabkan oksigen ke paru-paru dan kepala tersumbat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Penyebab kematian korban, sambung Yogi, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Itu sesuai dengan dengan keterangan tersangka yang mengatakan menghabisi nyawa putrinya dengan sajadah. Sehingga meninggalkan luka lebam di leher korban.

“Meninggal karena adanya kekerasan benda, iya mungkin juga bersesuaian dengan keterangan tersangka menggunakan sajadah,” ujarnya.

Berita sebelumya, kejadian nahas menimpa korban terjadi pada Sabtu, 21 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita. Dugaan pembunuhan itu terjadi di Lingkungan Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku saat diperiksa penyidik kepolisian mengeluarkan pengakuan berbeda. Mulanya, dia menyebut tega menghabisi nyawa sang anak karena emosi sajadahnya diinjak.

Buah hati kemudian dipukul sehingga meninggal dunia. “Itu yang pertama,” kata Yogi.

Keterangan selanjutnya diubah pelaku. Yakni sang anak mengaku dilecehkan oleh sang ayah saat dimandika dan akan melaporkan perbuatannya itu ke salah satu paman pelaku.

“Ini penyampaian bapaknya ini, nah gelap mata lah dia (pelaku), dipukul lah anaknya. Ini versi keduanya,” sambung Kasat Reskrim.

Karena pelaku memiliki dua keterangan, kepolisian belum bisa menyimpulkan secara sepenuhnya. Penyidik bisa menyimpulkan setelah ada rekontruksi.

“Kita rekontruksi nanti. Jadi, tidak bisa bohong,” ungkapnya.

Yogi meyakinkan, terduga pelaku memberikan keterangan dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dijalani S. Meski begitu, polisi akan mendatangkan dokter ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

“Tetap kita panggil nanti dari psikologi, karenakan kejadian ini diluar nalar kita, bapak kandung menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia,” katanya.

Usai menghabisi nyawa putrinya, pelaku sempat kabur ke salah satu rumah rekannya di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil membekuknya pada 19.00 Wita.

Pelaku kemudian ditaha di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka dia dikenakan pasal 80 juncto Pasal 76 c, d dan e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Yogi. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button