Hukrim

Penyidik Tunggu Unsur Kerugian Negara Dugaan Korupsi LCC Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Kasus Dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) Lombok Barat masih terus berproses di Kejati NTB. Bahkan penyidik menemukan beberapa indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain banyaknya PMH dalam kasus ini, penyidik saat ini masih menunggu unsur kerugian negara.

“Cuman, kami tunggu unsur kerugian Negara,” kata Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri, Senin, 6 November 2023.

Berbicara korupsi, ada dua hal yang mesti diperhatikan. Yakni PMH dan kerugian negara. Untuk PMH, dipastikan sudah ditemukan. Misalnya, dalam penentuan mitra PT Tripat dengan PT Bliss, seharusnya mengikuti aturan.

Kemudian, isi Kerja Sama Operasional (KSO) dalam kesepakatan antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), mestinya memiliki jangka waktu. Tidak seperti saat ini, beberapa butir kesepakatan dalam KSO banyak yang dinilai menyalahi aturan. Ditambah PT BPS mengagunkan sertifikat lahan LCC.

IKLAN

“Cuman dengan PMH ini apakah ada kerugian negara? ini yang kami bawa ke BPKP,” aku Hasan.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan kerugian negara. Karena sertifikat lahan LCC yang diagunkan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS, masih belum balik nama. Sertifikat tersebut masih menjadi milik PT Tripat.

“Apakah dengan agunan itu sudah ada peralihan (sertifikat). Kalau belum peralihan, maka belum terjadi kerugian Negara,” paparnya.

Namun jika melihat isi KSO antara PT Tripat dan PT BPS, peluang aset lahan LCC untuk lepas sangat besar bisa terjadi.

Saat ini, menurut Hasan, Pemda Lombok Barat mesti meminta PT Tripat menggugat PT BPS terkait wan prestasi. Kemudian, membatalkan KSO yang telah dibuat sebelumnya.

“Potensi untuk menggugat wan prestasi itu ada. Mengingat seharusnya di area seluas 8,4 hektare tersebut, selain dibangun mal, juga dibangun juga hotel, rumah sakit dan waterpark,” bebernya.

Namun hingga saat ini, pembangunan tersebut belum terealisasikan. Inilah yang menjadi peluang bagi PT Tripat untuk menggugat PT BPS.

Hasan mengaku, pihaknya sudah meminta keterangan pihak PT BPS dan Bank Sinarmas. “Itu sudah kami mintai keterangan juga,” jelasnya.

Sementara Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, kasus LCC masih berstatus penyelidikan. Sejumlah saksi telah masuk agenda panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, beberapa pihak telah dimintai keterangan. Salah satunya, mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dan mantan Kepala Kantor Aset Kabupaten Lombok Barat, H, Burhanudin. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button