BREAKING NEWS

Bekas Kabid ESDM Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Bekas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pasir besi Lombok Timur, Senin, 30 Oktober 2023 pagi.

“Iya, yang bersangkutan (Trisman) sudah jadi tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu pagi ini.

Penetapan tersangka ini disebut sebut setelah terungkap sejumlah fakta di persidangan. Selain diduga menerima aliran uang dari PT AMG, Trisman juga disebut sebut bagian dari rancangan “surat sakti” operasional hingga pengapalan pasir besi ilegal di Blok Dedalpak, Lombok Timur.

Penyidik, sambung Efrien, akan membawa bekas bawahan tersangka Zainal Abidin itu untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah ini langsung dibawa ke Lapas Lombok Barat,” jelasnya.

Hingga berita ini terbit pemeriksaan terhadap Trisman masih dilakukan di ruang penyidikan Kejati NTB.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangkan sudah mencapi 8 orang. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button