Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram agar tidak menekan anak untuk vaksin.
Apalagi tujuan penekanan tersebut untuk mengejar target vaksinasi anak demi segera diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh.
Ombudsman mempersoalkan terkait upaya “pemaksaan” yang dilakukan oleh sekolah kepada siswa terkait wajib vaksin secara tertulis. Apalagi disertai narasi “tidak ingin bertanggungjawab” bila terjadi sesuatu kepada peserta didik.
Padahal, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan sejumlah pusksesmas, tidak ada surat persetujuan tersebut.
Sementara di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram tidak mengeluarkan surat tersebut. Sementara sebaliknya di lapangan. Isinya, orang tua atau wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis.
Terkait itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menegaskan, pihak manapun, termasuk sekolah, tidak boleh sembarangan memaksa anak-anak untuk vaksin.
Sebab, dasar pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021.
Isinya, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, terdapat setidaknya tiga format yang harus diisi saat dilakukan screening.
Pertama, ketika anak berada di ruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas. Kedua, pemeriksaan suhu tekanan darah. Ketiga, menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksin.
“Kemudian, mengenai putusan akhir, bisa diketahui setelah melewati proses screening. Tahapannya meliputi, dapat vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan pencatatan observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksin,” jelas Adhar Hakim.
Oleh karena itu, dalam fase vaksinasi ke dua ini, Ombudsman NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu, Dinas harus meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua atau wali siswa. (GSR)