Mataram (NTB Satu) – Para guru yang akan melamar PPPK 2023 bisa menjadi prioritas pelamar dengan kriteria dan syarat yang sudah ditentukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan keputusan terkait mekanisme seleksi PPPK guru 2023 melalui Keputusan Menpan-RB Nomor 649/2023.
Keputusan tersebut dikeluarkan Rabu 13 September 2023. Para guru yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan seleksi PPPK, bisa memiliki peluang menjadi prioritas pelamar dengan beberapa kriteria dan jenis kebutuhan beserta syaratnya.
Melansir dari Detik, Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023 secara berurutan didahulukan yakini, Pertama pelamar prioritas. Para peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya, memiliki peluang akan mendapatkan tahun ini.
Kedua, pernah menjadi tenaga honorer kategori II (eks THK-II), yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.
Ketiga, Guru non-ASN pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek, dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Berita Terkini :
- Coret Anies, Partai Buruh Usulkan 6 Nama Bacapres, Ada Najwa Shihab hingga Rocky Gerung
- Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tak Alergi dengan Perkembangan “Artificial Intelligent”
- Tipe-X akan Manggung di Lombok Timur Awal Oktober, Tiketnya Mulai Rp55.000
- Intip Para Pemenang Best 3 DBL Dance Competition 2023
- UNESCO Rilis 15 Negara Favorit Mahasiswa Indonesia untuk Kuliah