Mataram (NTB Satu) – Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Selain adanya pemberian keringanan pajak kendaraan. Bappenda Provinsi NTB juga akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak aktif yaitu berupa 13 Paket Umroh WP aktif yang beruntung.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P, mengatakan, pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut masih berlaku. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa memanfaatkannya.
“Ayo manfaatkan segera keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 3in1 plus. Masih berlaku sampai 31 Oktober 2023,” kata Kepala Bappenda NTB mengutip postingan akun resmi FB Bappenda NTB.
Berita Terkini:
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
- iPhone Makin Canggih! iOS 19 Hadir Bulan Depan dengan 3 Fitur Baru
- Apple Siapkan 7 Fitur Unik Baru di iPhone 18, Kamera Depan Ke Pojok Samping
- Gelombang PHK di Panasonic, 10.000 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Bappenda Provinsi NTB juga terus melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat. Hal ini untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat tentang pajak. “Sosialsasi terus kita upayakan,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Bappenda NTB bersama instansi lainnya, juga melakukan giat Operasi Gabungan Sadar Pajak serta penyampaian Surat Teguran.
“Bentuk sosialisasi dan tindakan nyata, mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur nomor 52 tahun 2023 tersebut. Tiga keringanan yang diberikan pemerintah di antaranya, bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (MIL)