Hukrim
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.
Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Berita Terkini :
- Pemkab Lotim Kebut Proyek Jalan Sebelum Bangun Kampus di Suela
- Jeritan Hati Orang Tua Farhan Hamid, Anaknya Raib Misterius Pasca Demo Agustus!
- Mori Hanafi: Perbaikan Gedung DPRD NTB Ditaksir Rp100 Miliar, Standar Tahan Gempa 9,8 SR
- Mendagri Tito Dorong Sektor Swasta Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
- Lebih dari Inovasi, Fatepa Unram Hadirkan Angin Segar untuk Produsen Sale Pisang Khas Pringgasela