Mataram (NTB Satu) – Akhir-akhir ini muncul adagium di masyarakat ‘no viral no justice‘. Alasannya ketika sudah viral maka segera diproses Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu pernyataan di akun Instagram @BPHN, Apakah permasalahan hukum harus viral dulu baru diproses oleh aparat penegak hukum?
Baca Juga:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham) Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan, proses hukum dan isu yang diviralkan agar mendapat respon APH agar diproses adalah hal yang berbeda.
“Ini sebetulnya pandangan yang kurang tepat,” katanya dikutip akun Instagram BPHN, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Tanpa menunggu viral, sambungnya, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum ketika sudah memiliki unsur delik pidana minimal memiliki dua alat bukti.